Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang Pemalsuan Tanda Tangan, JPU: Tidak Ada Korelasinya

Tim iNews.id
Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang Pemalsuan Tanda Tangan, JPU: Tidak Ada Korelasinya. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id -  Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang menghadirkan saksi ahli agama yang tidak sesuai dengan keyakinan para pihak yang terlibat.

Terdakwa, Kusumayati, diketahui menghadirkan saksi ahli dari pemuka agama Konghucu pada sidang kesepuluh yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (28/8/2024).

"Kalau tadi keterangan ahli (pemuka agama Konguchu) itu sebenarnya tidak ada korelasinya dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda, usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Ia menyampaikan bahwa ahli justru memberikan penjelasan mengenai nasihat atau petuah terkait hubungan keluarga, khususnya antara ibu dan anak. Padahal, perkara yang menjerat Kusumayati adalah kasus pidana pemalsuan tanda tangan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

"Tadi sifatnya hanya menerangkan bagaimana perilaku hubungan ibu dan anak, dari sisi agama Konghucu, sedangkan para pihak baik terdakwa maupun korban beragama Budha," kata Sukanda.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (4/9/2024) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kusumayati, sebelum memasuki tahap sidang tuntutan.

"Untuk sidang minggu depan ya pemeriksaan terdakwa, sekaligus nanti, kalau ada penambahan alat bukti boleh diajukan," jelasnya.

Meskipun saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa tidak memiliki korelasi dengan perkara, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

Saksi ahli tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Hal ini sangat kontras dengan situasi ketika JPU menghadirkan saksi ahli bernama Subandi. Pada saat itu, saksi tersebut tidak diizinkan memberikan kesaksian karena dianggap sebagai ahli perdata, bukan pidana.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network