Dandy dan Ferline Diduga Ikut Berperan dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Tim iNews.id
Dandy dan Ferline Diduga Ikut Berperan dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Aktivis sekaligus pemerhati sosial, A. Badjuri, meminta agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Kusumayati, Direktur Utama PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika, lebih jeli dan teliti dalam menilai peran berbagai pihak.

Termasuk para saksi yang berkaitan dengan munculnya perkara tersebut. Beberapa nama yang diduga terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan waris (SKW), akta perubahan kepemilikan saham, dan akta otentik berupa surat keterangan hak waris (SKHW), terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (20/8/2024) lalu.

"Kami meminta kepada penuntut umum dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan surat ini agar lebih jeli dan teliti melihat peran kedua anak terdakwa, bersama dengan notaris. Ketiganya berperan aktif hingga perkara ini masuk ke persidangan," ujar A. Badjuri, Senin (26/8/2024).

Menurut Abad, sapaan akrab A. Badjuri, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (1/7/2024), Dandy Sugianto mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya notulen rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait peralihan kepemilikan saham PT (EMKL) Bima Jaya Mustika saat diperiksa oleh penyidik Polda Metrojaya.

"Kami tidak serta merta mempercayai keterangan Dandy yang mengaku baru mengetahui berkas-berkas yang akhirnya menjadi bukti perkara saat dirinya diperiksa penyidik. Itu mustahil," katanya.

Menurut Abad, keterangan Dandy Sugianto tersebut bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan oleh notaris Nyi Raden Kania Nursanti. Pernyataan ini disampaikan Kania baik saat memberikan klarifikasi kepada media terkait keberatan atas keterangan Dandy Sugianto di persidangan pada Sabtu (13/7/2024), maupun saat memberikan kesaksian di bawah sumpah di muka persidangan pada Selasa (30/7/2024).

"Yang disampaikan Notaris Nyi Raden Kania Nursanti itu jelas bahwa pada tahun 2013, Dandy bersama Ferline Sugianto, aktif mengurus akta perubahan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika ke kantor Notaris Nyi Raden Kania Nursanti, yang berada di Jalan MH. Thamrin No.65 Blok B, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," jelas Abad.

Abad mempertanyakan bagaimana mungkin RUPS yang diduga dipalsukan dan seluruh tanda tangannya tidak diakui oleh Dandy Sugianto bisa berubah menjadi akta perubahan perusahaan. Bahkan, akta tersebut mengalami beberapa kali perubahan di notaris yang sama, yaitu Nyi Raden Kania Nursanti.

"Saya meyakini, baik majelis hakim maupun penuntut umum memiliki kesimpulan tersendiri atas keterangan yang disampaikan Dandy, meski sebelumnya Dandy diambil sumpah. Kita bisa melihat bagaimana sebelumnya hakim sudah mengingatkan Dandy agar berbicara sebenar-benarnya pada saat dipersidangan. Juga pada Selasa (30/7/2024) lalu, jaksa juga kan menegaskan jika keterangan notaris sesuai dengan bukti yang dihadirkan dipersidangan. Itu artinya bisa saja pada saat dibuat tuntutan oleh penuntut umum, akan ada pihak yang dinyatakan turut serta terlibat dalam perkara pemalsuan ini," kata Abad.

Abad menjelaskan, dengan adanya bukti baru yang disampaikan oleh Stephanie sebagai korban kepada jaksa penuntut umum, motif sebenarnya di balik perkara yang melibatkan seluruh anggota keluarga ini akan menjadi lebih jelas dan mengapa kasus ini harus berakhir di pengadilan.

"Kalau dibilang Dandy dan Ferline tidak tahu tentang berkas, baik RUPS maupun akta perubahan kepemilikan saham PT (EMKL) Bima Jaya Mustika, buktinya di notaris Kania Nursanti ada akta perubahan pertama Nomor 5 Tanggal 04 September 2013. Kemudian pada tahun 2018, masih di notaris Kania Nursanti ada lagi perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika dengan Nomor Akta 19 tanggal 22 Oktober 2018. Lalu pada tahun 2020, ada lagi perubahan data perusahaan  PT (EMKL) Bima Jaya Mustika di Notaris Lisnawati yang berkedudukan di Kota Tangerang dengan Nomor Akta 06 Tanggal 22 Juli 2020, dimana dari seluruh perubahan data perusahaan tersebut, baik Kusumayati, Dandy maupun Ferline, adalah pihak pemegang saham dalam perusahaan. Harusnya kalua merasa dipalsukan, jangan digunakan dong akta perubahan awal yang Nomor 5 Tahun 2013 yang diterbitkan di Notaris Nyi Raden Kania Nursanti," jelasnya.

Abad berpendapat bahwa proses perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika yang dilakukan sebanyak tiga kali, serta keberadaan akta pendirian PT Bima Jaya Manggala milik Dandy Sugianto dan Feline Sugianto, secara tidak langsung membantah pernyataan Dandy Sugianto yang mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui apa pun terkait perkara tersebut.

"Penuntut umum dan hakim saya meyakini punya kesimpulan untuk keterangan Dandy. Karena pada sidang terakhir terlihat jaksa penuntut umum coba menggali dengan cara meminta pendapat kepada ahli tentang pasal penyerta dalam perkara," imbuhnya. 

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Dandy mengaku tidak memahami masalah yang terjadi antara ibunya dan adiknya, Stephanie. Pernyataan ini disampaikan Dandy ketika dimintai keterangan oleh hakim Nelly Andriani.

“Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?” tanya Hakim.

“Saya juga nggak ngerti,” jawab Dandy.

Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi terkait hak-hak Stephanie Sugianto yang diambil.

“Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie-red) tidak dimasukkan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?,” tanya hakim.

Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie. “Nggak ada Bu. Nggak ada yang dihilangkan,” ucap Dandy.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga meragukan kesaksian dua anak terdakwa Kusumayati, yakni Dandy dan Ferline, dalam lanjutan sidang kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa, jaksa meragukan kesaksian Dandy yang sebelumnya menyatakan tidak mengetahui apa pun terkait pemalsuan tanda tangan Stephanie (pelapor) dalam surat keterangan waris (SKW).

Jaksa Sukanda menyatakan bahwa pihaknya merasa aneh ketika Dandy dan Ferline, yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor, mengaku tidak mengetahui tentang pembuatan SKW, akta perubahan saham, dan notula rapat pemegang saham tersebut.

"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris, yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu? Dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris," kata Sukanda.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network