PN Karawang Ancam Tahan Terdakwa Kusumayati Jika Tak Patuh

Tim iNews.id
Juru bicara PN Karawang, Albert Dwiputra Sianipar. (Foto: Istimewa)

"Ini kan sidang masih berjalan, semuanya hanya menerka-nerka karena belum ada putusan, makanya tunggu putusan, hakim itu pasif yah. Majelis pun pasti gak mau memberikan pernyataan terkait status pihak yang berperkara, karena kita memang didesain seperti itu," imbuhnya.

Albert juga tidak keberatan jika masyarakat ingin melaporkan tindakan hakim dalam perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

"Iya silakan (mau melaporkan ke KY), bukan hanya se-Indonesia, seluruh dunia juga bisa mengawasi proses persidangan ini, karena ini kan persidangannya terbuka," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa jika terdakwa Kusumayati bersikap tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan majelis hakim, pengadilan dapat mengambil langkah untuk memerintahkan penahanannya.

"Iya kalau terdakwa tidak mengindahkan imbauan majelis, dan tindakan itu merugikan. Kami bisa memerintahkan untuk terdakwa ini supaya ditahan," tegas Albert.

Sementara itu, aktivis hukum dari Subang, Iing Irwansyah, turut menanggapi ramainya kasus anak menggugat ibu kandung yang sedang berlangsung. Ia telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal pemberitaan.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network