SUBANG, iNews.id - Jalur Subang-Jalancagak ataupun sebaliknya kini dipenuhi oleh kendaraan berat jenis dumptruk. Hal tersebut tentunya mengganggu arus lalu lintas masyarakat.
Untuk membuat kenyamanan bagi para pengguna jalan, kini Pemkab Subang secara tegas melarang kendaraan berat tersebut melintas di jam sibuk. Hal tersebut ditegaskan dengan dipasangnya rambu-rambu lalu lintas oleh Pj Bupati Subang di Jalan Lingkar Luar Jalancagak-Subang, Kamis, (1/8/2024).
Adapun kendaraan berat tersebut dilarang melintas di wilayah Kabupaten Subang setiap hari Senin-Jumat pada pukul 06.00-08.00 WIB dan Sabtu-Minggu pada pukul 06.00-20.00 WIB. Pemasangan rambu lalu lintas tersebut dilakukan di tiga titik lokasi meliputi Jalan Balenyengked-Cijambe, Ruas Jalan Bunihayu dan Lingkar luar Jalancagak.
Menurut Pj. Bupati Subang, Imran, bahwa latar belakang pembatasana pengguna jalan di area destinasi wisata wilayah selatan Subang, harus ditata lebih baik demi kenyamanan wisatawan. "Subang Ini sudah menjadi salah satu destinasi wisata," ujarnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk membatasi mobilitas perusahaan, melainkan untuk mengutamakan keselamatan berkendara. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pembatasan kendaraan berat juga bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif pada hari libur.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait