Ahli Hukum Tegaskan Kasus Ibu Palsukan Tanda Tangan Ranah Pidana

Tim iNews.id
Ahli Hukum Minta Hakim Jeli Tangani Kasus Ibu Zalimi Anak di Karawang. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNewsSubang.id - Pandangan ahli hukum pidana pada sidang kasus anak menggugat ibu kandung di Karawang menunjukkan bahwa hakim sangat objektif dan perkara ini murni merupakan kasus pidana.

Ahli hukum pidana sekaligus dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo), Eigen Justisi, menyatakan bahwa sejak awal mengikuti kasus ibu dan anak ini, ia menilai banyak pendapat yang kontra produktif terhadap perkara tersebut.

"Iya kalau saya memang mengikuti dari awal, ini kan kasus pidana, si anak ini melaporkan ibunya karena terkait dengan pemalsuan tanda tangan. Disitu banyak mungkin masyarakat yang kontra produktif dengan duduk perkaranya sehingga seolah-olah ini adalah kasus anak menggugat warisan, padahal kalau mau menggugat warisan, kontruksi hukumnya berbeda, dan gugatannya sudah pasti perdata bukan pidana," ujar Eigen, Rabu (10/7/2024).

Diketahui sebelumnya, seorang anak bernama Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya, Kusumayati, karena tidak terima tanda tangannya dipalsukan dalam Surat Keterangan Waris (SKW).

Kasus ini bermula ketika Sugiono, ayah kandung Stephanie sekaligus suami Kusumayati, warga Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang, meninggal pada 6 Desember 2012. Sepeninggal sang ayah, Stephanie melaporkan ibunya pada tahun 2021 dengan tuduhan bahwa Kusumayati memalsukan tandatangannya dalam pembuatan SKW pada 27 Februari 2013.

Eigen Justisi menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah menelaah duduk perkara kasus tersebut, pelapor mengadukan terlapor dengan tuduhan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, sehingga dalam proses perkaranya, pelapor tidak menyinggung persoalan warisan.

"Ini pasalnya tetap 263, kalau pelapor ini niat menguasai warisan tentu salah, justru sebenarnya konteks dari persoalan ini lebih kepada motif. Apa sebenarnya motif terdakwa memalsukan tandatangan korban, dan apa sebenarnya motif korban melaporkan terdakwa. Ini yang sama-sama kita tidak tahu, dan hakim harus jeli terhadap itu," kata dia.

Selama berjalannya persidangan Eigen, menilai hakim cukup hebat, sebab mengarahkan persoalan ini kepada penyelesaian pribadi dalam keluarga.

"Selama ini saya ikuti majelis hakim ini hebat, dia kan pengadil sebetulnya tidak berpihak kepada ibu atau anak. Bahkan saya dengar kemarin sempat mediasi, ini upaya yang tepat untuk kasus tersebut, karena menyangkut pemulihan hubungan baik antara ibu dan anak," katanya.

Eigen menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam perkara ini, hakim harus tetap objektif dalam menangani kasus tersebut. Hakim seharusnya juga menelaah latar belakang korban dan terdakwa untuk menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

"Iya tentu hakim harus objektif, dan kalau bisa harus tahu nih apa motif kedua belah pihak dalam kasus ini. Supaya menghasilkan putusan yang seadil-adilnya, tapi sejauh ini memang saya nilai majelis hakim yang menangani kasus ini hebat-hebat dan sudah teruji," pungkasnya.

Sebagai informasi, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat tersebut dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Sementara itu, tim hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, menjelaskan kepada awak media duduk perkara dari sudut pandang kliennya sebagai tergugat. Dia memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah mengubah apa pun dalam SKW, dan hal itu sudah terbukti saat sidang perdana digelar.

“Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, Bu Stephanie kenapa anda sampai melaporkan ibu anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," ungkal Nyana. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network