KARAWANG, iNewsSubang.id - Mediasi dalam kasus anak menggugat ibu kandung karena pemalsuan tanda tangan antara Stephanie dan Kusumayati di Karawang belum mencapai kesepakatan, tetapi menghasilkan keputusan positif bagi kedua belah pihak.
Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa pihaknya telah setuju dengan permintaan perdamaian. Namun, ada syarat bahwa ibu Kusumayati harus memberikan daftar harta atau aset hasil pernikahan antara ibu dan ayahnya, Sugianto, serta audit perusahaan milik keluarga.
"Iyah tadi sebenarnya belum diputuskan, hanya memang menghasilkan keputusan positif, terkait syarat mediasi dari kami. Soal list daftar harta keseluruhan dari keluarga pak Sugianto, dan audit perusahaan," ujar Zaenal, usai mediasi di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (3/7/2024).
Hasil mediasi tersebut memutuskan bahwa Kusumayati harus memperlihatkan daftar harta kepemilikan atas nama dirinya dan almarhum Sugianto, orang tua Stephanie, serta menunjukkan dokumen aslinya.
Hal ini dilakukan agar Kusumayati terbuka mengenai kepemilikan harta keluarga mereka, sehingga semua hak waris, termasuk hak Stephanie, diakui sepenuhnya.
"Ini sebenarnya supaya terbuka saja, bukan berarti Stephanie minta semuanya. Tapi jelas ini supaya terbuka agar semua hak waris tidak merasa dikerdilkan atas haknya," katanya.
Selain itu, pihak Kusumayati juga menyetujui audit PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarganya, sebagai syarat mediasi. Namun, biaya auditor akan dibebankan kepada Stephanie.
"Untuk audit perusahaan juga disepakati, tapi dengan syarat biaya auditor dibebankan kepada Stephanie. Kita juga tidak keberatan dengan itu," ungkapnya.
Stephanie menyatakan bahwa proses mediasi akan disepakati di kemudian hari jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi.
"Hasilnya akan disepakati nanti, setelah list harta nya diperlihatkan, dan kami juga punya waktu untuk melakukan audit perusahaan. Untuk proses persidangan tetap berjalan," jelas Stephanie.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menjelaskan bahwa agenda kali ini adalah mediasi tertutup khusus untuk keluarga.
"Iya tadi mediasi aja, yang mediasi hanya keluarga, tadi ada terlapor Kusumayati, korban Stephanie, kakaknya, sama adiknya dan fasilitatorya adalah hakim," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa agenda persidangan akan tetap berlanjut dalam dua pekan ke depan, karena perkara yang dilaporkan adalah perkara pidana, bukan perdata.
"Sidang tetap berjalan, nanti kan agendanya pemeriksaan saksi dari Jaksa, ini perkara pidana bukan perdata," pungkas Sukanda.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait