Heri mengungkapkan bahwa narkotika tersebut merupakan sisa penjualan dari total 10 gram yang seluruhnya akan diperjualbelikan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang, guna proses lebih lanjut," tegas Heri.
Ia menambahkan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah," ucapnya.
Heri mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mencoba atau mengonsumsi barang haram tersebut karena dapat berdampak buruk pada kesehatan dan keluarga.
"Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberiikan informasi,kami pastikan menindak lanjuti setiap informasi yg disampaikan," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait