Rekruitmen Pantarlih Dibuka, KPU Subang Butuhkan 4797 Petugas

Tim iNews.id
Kantor KPU Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memulai tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 dengan menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Berita Acara Nomor 138/PL.01.2-BA/3213/2024 sebanyak 2.647 TPS.

KPU Kabupaten Subang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI. 

"Data yang telah disinkronisasi kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Subang," ujar Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi. 

Muhyi menambahkan, jumlah DP4 Kabupaten Subang mencapai 1.200.596, yang terdiri dari 592.899 laki-laki dan 607.697 perempuan. Berdasarkan pemetaan TPS dan jumlah DP4 tersebut, KPU Kabupaten Subang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dimulai pada tanggal 13 - 19 Juni 2024. 

"Persyaratan untuk menjadi petugas Pantarlih di antaranya adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun," katanya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network