SUBANG, iNewsSubang.id - Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Subang kini dapat memperoleh informasi mengenai layanan kesamsatan Jawa Barat selama 24 jam melalui Samsat Information Center (SIM-C) di nomor telepon 150-410 atau melalui WhatsApp di 0811-2230-1818.
“Layanan SIM-C Jabar ini merupakan bagian dari integrasi layanan informasi Pemprov Jabar yang berisi informasi dan konsultasi pajak kendaraan bermotor, pengaduan, penelusuran hingga penagihan secara elektronik. Selain itu, WP juga bisa mengetahui program strategis dan implementasi kebijakan, promo, termasuk informasi mengenai lokasi dan jadwal Samsat Keliling,” ujar Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang, Selasa (11/6/2024)
Menurut Lovita, transformasi digital layanan publik ini merupakan bagian penting dari upaya Bapenda Jabar untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sebelumnya, Bapenda Jabar telah meluncurkan layanan pembayaran pajak online melalui New Sambara.
“Saat ini New Sambara telah diintegrasikan ke dalam aplikasi Jabar Super Apps bernama Sapawarga. Sapawarga sendiri merupakan aplikasi layanan publik terintegrasi untuk memudahkan masyarakat Jawa Barat mengakses ragam layanan publik di Jawa Barat secara digital dengan lebih cepat,” katanya
Lovita menambahkan bahwa SIM-C merupakan inovasi layanan yang mengintegrasikan sistem informasi kesamsatan dengan strategi optimalisasi peningkatan pendapatan, yang terkoneksi antara Bapenda pusat dengan 34 Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) se-Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Masyarakat dapat mengakses layanan komunikasi dua arah melalui Call Center 150410 setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, atau memanfaatkan WhatsApp Chatbot di 081122301818 selama 24 jam dan 7 hari seminggu, serta WA Blast sebagai sarana sosialisasi program Bapenda Jabar.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait