SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, terus menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan mengungkap dan menangkap para pelaku, baik kurir maupun pengedar.
Satres Narkoba Polres Subang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RH alias Bajol (27) dari sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Kamis (30/5/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. RH, yang bekerja sebagai pekerja harian lepas di salah satu perusahaan, ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 75 gram.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, yang menyampaikan atas nama Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa penangkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di desa tersebut. Tim Satres Narkoba Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
“Awalnya tim mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut dicurigai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah sesuai dengan informasi yang diterima.
"Informasi yang kami dapatkan langsung ditindak lanjuti oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Subang dengan melakukan penyelikan selama 7 hari. Pelaku ini terbilang licin dan cerdik. Namun akhirnya tim dapat menangkap RH di rumah tinggalnya," ungkap AKP Heri.
Dari hasil interogasi, AKP Heri menyatakan bahwa pelaku mengungkapkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial F (DPO) dengan maksud untuk dijual.
"Berdasarkan keterangan pelaku, paket sabu dipasok oleh F, seberat 100 gram dan sebagian sudah diperjualbelikan. Jadi yang berhasil kami amankan 8 paket narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 75,47 gram. Kini DPO F masih dalam pengejaran kami," katanya.
AKP Heri menambahkan bahwa selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, termasuk satu unit handphone Android yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi, serta satu unit sepeda motor.
"Saat ini pelaku dan barang bukti, diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Polres Subang mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Sat Narkoba Polres Subang, yang memungkinkan penangkapan pengedar sabu.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait