SUBANG, iNewsSubang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dukungan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang melalui jalur perseorangan, yaitu Agus Eko Muchamad Solihin-Sujaka.
Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, berkas persyaratan untuk bakal pasangan calon tersebut dalam Pilkada 2024 belum memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kendati begitu, pasangan calon bupati jalur perseorangan ini masih bisa mengikuti tahap selanjutnya berupa tahapan perbaikan kesatu,” ujar Abdul Muhyi, Senin (3/6/2024).
Hasil verifikasi administrasi diumumkan berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 140/PL.02.2.BA/3213/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang ditandatangani oleh semua komisioner KPU pada 1 Juni 2024.
KPU Subang melakukan verifikasi administrasi untuk memeriksa kesesuaian data dukungan pasangan calon jalur perseorangan Agus Eko – Sujaka dengan bukti pernyataan dukungan.
Menurut Muhyi, hasil verifikasi administrasi menunjukkan dari total 78.207 dukungan, KPU menyatakan bahwa 331 memenuhi syarat (MS), 2.631 belum memenuhi syarat (BMS), dan 75.245 tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dengan demikian, bakal paslon perseorangan ini dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan perbaikan kesatu,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait