Heri menjelaskan bahwa dari tangan tersangka RF, pihaknya berhasil menyita 39 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam dan Scorpion.
"Selain itu kami juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah jok motor tempat menyimpan narkotika jenis sabu, sebuah handphone android. Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku ini seberat 10,18 gram," ucapnya.
Dia menyatakan bahwa pengungkapan kedua kasus ini dimulai dari informasi yang dilaporkan oleh masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggal mereka, yang sangat membantu dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.
"Kedua pelaku telah berada di Mapolres Subang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Heri.
Heri mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika ke Satuan Reserse Narkoba Polres Subang melalui Call Center Polres Subang di nomor 110.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait