Dari tangan pelaku Dompu, mereka berhasil menyita tiga plastik klip yang dililit dengan lakban warna biru yang berisi narkotika jenis sabu, tiga potong styrofoam, sebuah timbangan digital berwarna silver, dan sebuah handphone Android Merk OPPO A09 berwarna biru tua.
"Dari tangan pelaku Dompu ini kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram," ungkap Heri.
Dalam kasus kedua, Heri menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan di sebuah rumah di Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Kamis, (2/5/2024). Dalam operasi tersebut, berhasil ditangkap seorang pria yang dikenal dengan inisial RF alias D (28), yang merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Subang.
"Saat di lakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok motor yang menggantung di tembok teras rumah. Pada saat diinterograsi RF memberikan keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial AA yang kini masuk dalam DPO," jelasnya.
Heri juga menyatakan bahwa pelaku RF telah memperoleh 15 gram narkotika jenis sabu, yang didapat dari Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, dan sebagian sudah dijual sebelum tertangkap.
"Narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya untuk diperjual belikan. Dan ini merupakan ke dua kalinya tersangka mendapatkan kiriman dari DPO," imbuhnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait