"Yang bersangkutan nanti akan kita kenakan pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun, dan denda Rp24 juta," katanya.
Polisi kini masih terus melakukan pendalaman atas kasus kecelakaan tersebut. Bahkan tidak menuntut kemungkinan akan adanya tersangka lain.
"Kami masih terus melakukan pendala, pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain. Tentunya kami sesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ada," jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait