Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Bus Maut Ciater Subang Terancam 12 Tahun Penjara

Tim iNews.id
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo (tengah) mengumumkan sopir bus menjadi tersangka. (Foto: Yudy H Juanda)

"Yang bersangkutan nanti akan kita kenakan pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun, dan denda Rp24 juta," katanya. 

Polisi kini masih terus melakukan pendalaman atas kasus kecelakaan tersebut. Bahkan tidak menuntut kemungkinan akan adanya tersangka lain. 

"Kami masih terus melakukan pendala, pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain. Tentunya kami sesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ada," jelasnya. 



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network