SUBANG, iNewsSubang.id - Polisi akhirnya menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan maut di turunan Ciater, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang. Sopir bus Putera Fajar, Sadira warga Bekasi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengetahui sistem rem bermasalah.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabat, Kombes Pol Wibowo, penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi, hasik pemeriksaan fisik kendaraan, serta gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Berdasarkan keterangan saksi, berikut dengan surat atau dokumen hasil ramcek, dan sudah didahului dengan gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama saudara Sadira," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (14/5/2024) dini hari.
Atas perbuatannya, sopir disangkakan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait