"Bervariasi, ini terkait dengan salah penjumlahan, salah rumus, salah penempatan juga menjadi permasalahan di temen-temen. Juga terkait dengan tertukarnya peroleh suara. Hal tersebut harus kita buktikan, dan butuh waktu serta proses," katanya.
Untuk itu, lanjut Muhyi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi jika rapat pleno tidak selesai dalam 5 hari.
"Kita hari ini lagi menunggu, keterkaitan dengan putusan pimpinan kita di Provinsi, termasuk juga mekanisme kalau seandainya memang lewat di tanggal 5 kita akan coba konsultasikan dengan provinsi," ungkapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait