SUBANG, iNewsSubang.id - Pria asal Kecamatan Pabuaran Subang dan terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Ganja ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis Ganja di Pabuaran, Subang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Usai melakukan penyelidikan, Sat Res Narkoba Polres Subang dan tim segera menangkap DN (32), warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran Subang.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, penangkapan DN tersebut berawal dari Satres Narkoba Polres Subang yang mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
"Ya betul, Kami sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya pengedar narkotika jenis Ganja di wilayah Pabuaran Subang, setelah itu, kami berssama tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi, pada hari Rabu, 2 Desember 2023 lalu, sekira pukul 20.30 WIB, dan kami pun mendapati DN dengan gerak-gerik yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya, Senin (11/12/2023).
AKP Heri menambahkan, setelah melakukan penangkapan serta menggeledah ke kediaman DN, pihaknya menemukan delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit dengan lakban berwarna coklat.
"Di rumah DN, petugas kami mendapatkan barang bukti 8 delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit lakban berwarna coklat dengan berat bruto 368,01 gram," katanya.
Tim Operasional Satuan Narkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, satu kantong plastik hijau, satu kantong plastik putih, dan satu timbangan digital.
"Jadi pelaku ini mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pria berinisial M diduga berasal dari Bandung, dengan cara mengambil ganja kering itu di wilayah Pabuaran," ungkapnya.
AKP Heri menjelaskan, barang bukti Ganja kering tersebut, dipecah menjadi beberapa paket, sehingga pelaku pun siap untuk mengedarkannya.
"Paket ganja kering tersebut oleh pelaku DN ditempelkan ditempat yang sudah diarahkan oleh pelaku M (DPO). Adapun tempat yang sering ditempelkan yakni di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang," imbuhnya.
Setelah menempelkan ganja kering tersebut, lanjut AKP Heri, pelaku DN laporan ke pelaku M bahwa paket ganja tersebut sudah siap diambil.
"Hal tersebut, kami dari Sat Narkoba Polres Subang kini tengah menyelidiki pelaku M yang diduga berasal dari Bandung, dan kini DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Heri.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait