Kronologi dan Motif Kakak Bunuh Adik Kandung di Pabuaran Subang

Tim iNews.id
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu perlihatkan barang bukti kasus pembunuhan di Pabuaran, Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Kasus pembunuhan Tasem (60) yang ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan pada Senin (21/8/2023) di rumahnya di Kampung Cigoong, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat akhirnya terungkap. 

Setelah 49 hari, Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku yang merupakan kakak kandung sendiri. Satum (70) ditangkap polisi setelah melakukan berbagai penyelidikan dan memiliki dua alat bukti. 

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, pelaku membunuh korban dengan masuk ke rumahnya saat korban sedang tidur. Lalu pelaku membekap mulut korban dan menusuk bagian punggung, perut dan pinggang. 

"Pelaku berangkat dari rumahnya menuju rumah korban melalui gang dan perkebunan dengan membawa sebilah pisau dapur. Kemudian tiba di rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel tulak yang terbuat dari kayu. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban saat itu berada di ruang tengah dalam kondisi sedang tertidur," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (8/11/2023). 

"Kemudian pelaku membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya dibagian pinggang, perut, dan punggung secara berkali-kali," tambah AKBP Ariek. 

Kapolres mengungkapkan, usai melakukan aksinya, pelaku kembali ke kediamannya dan mencuci pakaian serta pisau dapur yang digunakan untuk membunuh. 

"Setelah melakukan penusukan, pelaku kembali ke rumahnya dengan melewati jalan belakang, kemudian melewati perkebunan, dan pesawahan. Sesampai di rumahnya, pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang digunakan dengan menggunakan deterjen," katanya. 

AKBP Ariek menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi tersebut dikarenakan kesal dengan korban yang membicarakannya terkait warisan yang belum kunjung dibagikan. 

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap perbincangan para tetangga, yang mana mengenai pembagian warisan yang dikuasasinya sampai saat ini belum dibagikan kepada korban," jelasnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur, dompet, pakaian pelaku, serta barang bukti lainnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup penjara atau hukuman mati karena telah membunuh korban secara terencana. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network