"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap perbincangan para tetangga, yang mana mengenai pembagian warisan yang dikuasasinya sampai saat ini belum dibagikan kepada korban," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur, dompet, pakaian pelaku, serta barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup penjara atau hukuman mati karena telah membunuh korban secara terencana.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait