Kronologi dan Motif Kakak Bunuh Adik Kandung di Pabuaran Subang

Tim iNews.id
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu perlihatkan barang bukti kasus pembunuhan di Pabuaran, Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap perbincangan para tetangga, yang mana mengenai pembagian warisan yang dikuasasinya sampai saat ini belum dibagikan kepada korban," jelasnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur, dompet, pakaian pelaku, serta barang bukti lainnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup penjara atau hukuman mati karena telah membunuh korban secara terencana. 



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network