"Adapun upaya pengungkapan tindak pidana narkotika ini kami bisa menyelamatkan kurang lebih 1637 orang. Ini bentuk komitmen dari Polres Subang yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Satres Narkoba Polres Subang," tambah AKBP Ariek.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp13 miliar.
Polres Subang juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya perbedaan narkoba. Satnarkoba Polres Subang menjamin akan selalu menindaklanjuti semua laporan warga yang masuk.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait