Tangkap 25 Bandar, Satnarkoba Polres Subang Selamatkan 1637 Orang dari Bahaya Narkoba

Tim iNews.id
Satnarkoba Polres Subang ungkap 17 kasus narkoba dan tangkap 25 tersangka. (Foto: Yudy H Juanda)

"Adapun upaya pengungkapan tindak pidana narkotika ini kami bisa menyelamatkan kurang lebih 1637 orang. Ini bentuk komitmen dari Polres Subang yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Satres Narkoba Polres Subang," tambah AKBP Ariek. 

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp13 miliar. 

Polres Subang juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya perbedaan narkoba. Satnarkoba Polres Subang menjamin akan selalu menindaklanjuti semua laporan warga yang masuk. 



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network