SUBANG, iNewsSubang.id - Sebanyak 25 bandar narkoba berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang, Jawa Barat. Dari 25 tersangka ini, 19 diantaranya merupakan bandar sabu, 5 tersangka bandar ganja, dan seorang tersangka merupakan pengedar obat keras ilegal.
Dalam mengedarkan narkobanya, para tersangka menggunakan modus COD, sistem tempel, hingga bertatap muka langsung. 25 tersangka ini merupakan pengembangan dari 17 kasus yang ditangani Satnarkoba Polres Subang.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 241,69 gram sabu, 464,47 gram ganja, serta 428 butir obat keras ilegal.
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, penangkapan ke 25 tersangka ini merupakan hasil kinerja Satnarkoba Polres Subang selama 2 bulan. Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 1000 warga dari bahaya narkoba.
"Jadi hanya kurun waktu 2 bulan, Polres Subang mampu mengungkap masus sebanyak 17 kasus. Dengan rincian sabu 11 kasus, kemudian ganja 5 kasus, dan sediaan farmasi 1 kasus," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (3/11/2023).
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait