Sebelumnya Sekda Subang, Asep Nuroni mengatakan, Pemkab Subang memiliki Perda no 5 tahun 2015 yang mengatur tentang minuman keras. Dalam Perda tersebut jelas bahwa miras oplosan dilarang dan penjualan miras diatur dan harus berijin.
"Komitmen kami kedepan, dengan regulasi yang ada melalui Perda no 5 tahun 2015, disitu dicantumkan tentang pengendalian, pengawasan, dan pengaturan minuman keras. Disitu sudah jelas bahwa, yang diperjualbelikan itu yang berijin dan di tempat-tempat tertentu. Jadi istilah oplosan itu sama sekali dilarang," ungkapnya.
Sekda juga akan memerintah Satpol PP Subang untuk semakin gencar melakukan penertiban. "Kedepan harus, karena itu bagian dari tugas pokok (Satpol PP) tentang ketertiban masyarakat dengan dasar Perda udah ada," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait