Korban Tewas Miras Oplosan Bertambah Jadi 12 Orang, Polres Subang Cokok Pasutri Penjual

Tim iNews.id
2 tersangka penjual miras oplosan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, kedua tersangka sudah menjalani bisnis miras ilegal selama 6 bulan. Mereka juga membuat racikan miras sendiri untuk dijual. 

"Kalau keterangan awal karena baru kita amankan, dia sudah mengakui terkait dengan racikannya. Kurang lebih 6 bulan yang lalu, Maret 2023," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (30/10/2023) petang. 

Korban tewas akibat pesta miras oplosan tersebut kini bertambah menjadi 12 orang. Yusuf (26) warga Jalancagak yang sebelumnya kritis meninggal di RSUD Subang pada Senin sore. 



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network