Menaruh Hati dan Cemburu ke PL, Seorang Pria di Subang Tewas Ditikam Usai Tabrak Pelaku

Tim iNews.id
Polres Subang ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pusakajaya, Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

Usai melakukan penusukan, tersangka langsung membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobilnya. Namun korban akhirnya tidak tertolong dan meninggal dunia. 

"Kemudian korban dibawa oleh pelaku menggunakan BB mobil yang warna putih ini ke rumah sakit PMC di Pamanukan, dengan sampai disana korban sudah meninggal dunia," ungkap AKBP Ariek. 

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 170 ayat (3) KUHPidana, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network