Usai melakukan penusukan, tersangka langsung membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobilnya. Namun korban akhirnya tidak tertolong dan meninggal dunia.
"Kemudian korban dibawa oleh pelaku menggunakan BB mobil yang warna putih ini ke rumah sakit PMC di Pamanukan, dengan sampai disana korban sudah meninggal dunia," ungkap AKBP Ariek.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 170 ayat (3) KUHPidana, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait