SUBANG, iNewsSubang.id - Selain menginfakkan seluruh gajinya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang, Bupati Subang Ruhimat juga ternyata telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Zakat.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 25 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak Dan Sedekah Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Menurut Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Subang, Asep Iwan Heriawanto, berkat adanya Perbup Nomor 25 Tahun 2021 tersebut, Baznas Subang telah menyalurkan bantuan kepada lebih dari 1500 Mustahik.
"Dengan adanya Perbup Zakat tersebut, Zakat yang diterima oleh Baznas Subang mengalami peningkatan yang cukup tinggi, secara otomatis bantuan yang disalurkan untuk para mustahik mengalami peningkatan," ujarnya belum lama ini.
Iwan menambahkan, selama ini baru Bupati Subang Ruhimat yang berani mengeluarkan Perbup Zakat untuk para ASN. Padahal di Kabupaten lain, Perbup tersebut sudah ada sejak lama.
"Untuk Pak Bupati ini memang sangat luar biasa, karena selama 2006 saya bertugas, kita baru tahun 2021 akhirnya perbup no 25 tahun 2021. Jadi beliau memberikan contoh terhadap para ASN itu bahwa zakat, infaq, sodaqoh itu disalurkan melalui lembaga yang resmi yang memang dituntuk pemerintah. Baznas ini lembaga pemerintah non struktural," katanya.
Namun Perbup Zakat tersebut, Iwan menjelaskan belum maksimal dilaksanakan oleh para ASN. Pasalnya baru 10 persen ASN yang menyalurkan zakatnya ke Baznas Kabupaten Subang.
"Baru sekitar 10 persen, kita punya target Rp.1,4 miliar perbulan, sedangkan di ASN itu hanya Rp140 juta - Rp150 juta perbulan, masih jauh," jelasnya.
Seharusnya, Iwan Mengungkapkan, infak yang diserahkan Bupati Ruhimat ke Baznas ini dapat menjadi contoh bagi para ASN, Pimpinan perusahaan, hingga seluruh masyarakat di Kabupaten Subang.
"Infaq pak Bupati ini memang seharusnya itu menjadi pecut, tidak hanya ASN tapi Pimpinan perusahaan dan karyawan perusahaan termasuk juga masyarakat seluruh Kabupaten Subang," ungkapnya.
Padahal, Baznas Kabupaten Subang merupakan lembaga yang sangat terpecaya. Terbukti selama 6 tahun berturut-turut Baznas Subang telah mendapatkan predikat WTP dengan akuntan publik yang berbeda.
"Saya yakinkan Baznas Kabupaten Subang dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 tahun berturut-turut dengan akuntan publik yang berbeda itu sudah cukup," imbuhnya.
Untuk memaksimalkan Perbup Zakat tersebut, Baznas Subang akan terus melakukan sosialisasi dan sering berkoordinasi dengan para Kepala Dinas dan Camat di Kabupaten Subang.
"Kita sering kunjungan kepada Dinas-dinas, yang terakhir itu Dinas PUPR, karena ada anggapan bahwa zakat itu khusus untuk pejabat saja, sementara yang lainnya belum. Untuk menjembatani itu, barangkali staf-staf malu untuk berzakat kita siapkan 300 kotak infaq itu ke Dinas-dinas dan Perusahaan," ucapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait