JAKARTA, iNewssubang.id - Marko Simic menang gugatan atas Persija Jakarta perihal gaji yang tidak dibayarkan. Persija pun harus membayar Rp7 miliar ke Simic.
Hal itu tertuang di lembaran putusan FIFA. Dalam lembaran sebanyak 23 halaman itu, dituliskan Persija wajib membayar tunggakan gaji Simic pada periode Mei 2020-April 2022.
Tunggakan tak hanya soal gaji. Dipaparkan pula bonus sampai bunga sebesar lima persen yang harus dibayarkan ke striker asal Kroasia itu.
Persija diberi jangka waktu 45 hari untuk membayar tunggakannya. Jika tidak, klub top ibu kota itu akan diganjar sanksi berat oleh FIFA.
"Responden bisa dilarang mendaftarkan pemain baru, baik itu lokal atau internasional, sampai tunggakan dibayarkan," sebut FIFA lewat lembarannya di poin enam mengenai 'Decision of the Dispute Resolution Chamber'.
Adapun kasus ini naik usai Simic mengeluhkan soal gaji pada April 2022 lalu. Dia curhat lewat Instagram-nya kalau Persija tidak menepati janji membayar gajinya.
"Persija Jakarta tidak membayar uang saya seperti yang telah disepakati dalam kontrak sebelum Covid, selama Covid atau setelah Covid berakhir," kata Simic di Instagram story-nya.
Saat itu situasi memang sedang Covid-19. PSSI memberlakukan kebijakan pemotongan nilai gaji kepada tim-tim Liga Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan klub pada masa sulit.
Hampir seluruh pemain Persija sepakat gajinya dipotong. Namun, ada pula yang tidak mau, dua di antaranya Marc Klok dan Simic. Alhasil mereka tidak menandatangi perubahan nilai gaji.
Imbasnya, Marc Klok memutuskan kontraknya secara sepihak dengan Persija. Dia pun pindah ke Persib Bandung, rival berat mantan klubnya itu.
Berbeda dengan Klok, Simic memperjuangkan gajinya. Dia pun hengkang dan membelang tim kampung halamannya, Randiki 1923.
Adapun selama membela Persija, Simic menjadi goal getter andal. Dia pernah membawa Persija juara pada 2018 dan menjadi top scorer Liga 1 2019 dengan koleksi 28 gol.
Editor : Ibnu HaryantoRedaksi Jakarta
Artikel Terkait