Beredar Surat tentang Percepatan Pelaksanaan Ibadah Haji 2023, Kemenag: Itu Hoaks

Widya Michella/Kurnia Illahi
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya percepatan pelaksanaan ibadah haji merupakan hoaks. (Foto: Dok. Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya percepatan pelaksanaan ibadah haji merupakan hoaks. Sebelumnya informasi tersebut beredar di media sosial mengenai Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M. 

Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji. Jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.

"Itu jelas hoaks!," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/2/2023).

Selain itu, disebutkan juga kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25 juta dari jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp50 juta selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 Jam 11.59 WIB.

Dalam informasi tersebut juga disebutkan, jemaah perlu melakukan transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri.

Jemaah kemudian dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.

"Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu," ucapnya.

Dia memastikan, tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Menurutnya, di Kemenag tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji, lanjut dia berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

"Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kami masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," ucapnya.

Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. "Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan," katanya.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat serta mencari informasi melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag kabupaten/kota atau melalui seluruh kanal informasi Kemenag.

"Kami verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak ada yang menjadi korban penipuan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network