Dia memastikan, tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Menurutnya, di Kemenag tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji, lanjut dia berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.
"Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kami masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. "Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan," katanya.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat serta mencari informasi melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag kabupaten/kota atau melalui seluruh kanal informasi Kemenag.
"Kami verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak ada yang menjadi korban penipuan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait