Begini Reaksi Putri Candrawathi saat Ditanya soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Riana Rizkia/Kurnia Illahi
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Putri Candrawathi saat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). (Foto: Riana Rizkia).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim memutuskan vonis tersebut.

"Hal memberatkan karena pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat," kata Wahyu.

Selain itu Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan dan tak mengakui perbuatan.



Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network