Allah SWT juga berfirman : وَا لْوَا لِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَا عَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ
"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 233).
Jika suami pergi jauh meninggalkan keluarga untuk bekerja,maka diharuskan untuk tetap memberi nafkah semampunya.
Memberi nafkah seorang suami untuk istrinya ini sama saja seperti kewajiban ibadah yang ganjarannya berupa pahala.
Jika suami sengaja malas bekerja dan membiarkan tidak cari nafkah dan tidak membantu keluarga, maka suami dianggap telah melakukan dosa.
Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda : “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi)”. (HR. Muslim).
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Dalil soal Dosa Suami yang Malas Tidak Memberi Nafkah Kepada Keluarga"
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait