JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka Ferdy Sambo langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka ke empat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya Polri telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Sambo yakni K.
BACA JUGA : Gunakan Teknologi WIM, Nopol Kendaraan ODOL di Tol Cipali Langsung Terekam
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers nya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait