Gaji Dibawah UMK dan di-PHK Sepihak, SPSI dan Puluhan Karyawan BUMN Datangi Disnakertrans Subang

Yudy Heryawan Juanda
SPSI dan puluhan karyawan PT Sang Hyang Seri datangi kantor Disnakertrans Subang. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id - Mendapatkan gaji dibawah upah minimum Kabupaten (UMK) serta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), puluhan karyawan PT Sang Hyang Seri (SHS) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Kamis (28/7/2022).

Menurut Ketua SPSI Subang, pihaknya ikut datang ke kantor Disnakertrans untuk mendampingi dan memperjuangkan puluhan karyawan PT SHS yang tidak mendapatkan haknya.

BACA JUGA : Tingkatkan SDM, Pemkab Subang Teken MoU dengan Polbangtan Bogor

“Perusahaan BUMN ini selama ini hanya membayar gaji karyawannya hanya Rp2 juta perbulan dan itu jauh dibawah UMK Subang Rp3 juta lebih," ujar Warlan.

Ironisnya, Warlan melanjutkan, karyawan PT SHS yang merupakan BUMN di bidang pertanian ini tidak jelas statusnya. Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun. Lebih parahnya lagi, banyak karyawan yang di-PHK sepihak tanpa kesalahan kerja.

BACA JUGA : Paguyuban Seni dan Budaya Subang Deklarasi Dukung Erick Tohir Capres 2024

”Banyak karyawan yang bekerja bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah puluhan tahun, namun statusnya tidak jelas, perusahaan BUMN tersebut juga banyak memecat karyawan secara sepihak terhadap karyawan yang kritis terhadap perusahaan,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya SPSI bersama puluhan karyawan PT SHS datang ke Disnakertrans untuk mengadukan dan mencari solusi serta duduk bersama dengan pihak PT SHS.

"Kami DPC SPSI Subang ikut membantu memfasilitasi dan memediasi antara pihak PT SHS dengan karyawan, Alhamdulillah hari ini pelaksanaan mediasi pertama sudah dilakukan dan akan dilanjut pada Kamis (4/8/2022) mendatang,” ucapnya.

BACA JUGA : Buron, Kopda Muslimin Otak Penembakan Istrinya Ditemukan Tewas

Dalam mediasi tersebut, Warlan berharap pemerintah dalam hal ini bisa menegakkan aturan dan perundang-undangan yang ada sehingga hak-hak karyawan bisa didapatkan.

“Terutama terkait hak-hak puluhan karyawan, yakni sekitar 88 karyawan yang gaji-nya dibayar di bawah UMK, agar bisa segera dibayar sesuai UMK Subang, yakni Rp. 3.064.000 perbulan selama ini hanya dibayar Rp. 2.000.000,” imbuhnya.

Yeni Nuraeni, Kepala Disnakertrans Subang mengaku pihaknya dalam masalah Karyawan PT Sang Hyang Seri tersebut, hanya sebatas memfasilitasi kedua belah pihak.

“Kita dari Disnakertrans, hanya sebagai penengah dalam mediasi kedua belah pihak, selanjutnya nanti keputusan ada ditangan PT Sang Hyang Seri, berdasarkan kesepakatan dengan pihak karyawan,” pungkasnya.

BACA JUGA : Segar dan Nikmat, Pecinta Eskrim Wajib Cicipi Eskrim Kelapa Muda di Subang

Sementara itu ketika dimintai keterangan pihak PT Sang Hyang Seri, menolak untuk mengomentari terkait keluhan karyawan yang digaji dibawah UMK.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network