SUBANG, iNews.id - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh DAN (45) oknum PNS Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang terungkap dari surat kecil berisi curhatan korban.
Surat tersebut terbaca oleh keluarga dan teman korban. Korban yang berusia 15 tahun menulis enam lembar surat pribadi berisi prilaku oknum PNS Kemenag Subang yang juga gurunya tersebut kepada dirinya.
BACA JUGA : Lestarikan Kesenian Sisingaan, Polwan Polres Subang Diapresiasi Anggota DPD RI
"Ibu korban ini menemukan surat 6 lembar, salah satunya yang berisi permohonan maaf korban pada orang tuanya, karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam konferensi persnya, Rabu (22/6/2022).
AKBP Sumarni menjelaskan, pelaku yang merupakan oknum PNS di Kemenag Subang juga merupakan seorang tenaga pendidik. Korban merupakan salah satu anak didiknya.
BACA JUGA : Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS Kemenag Subang Ditangkap Polisi
"Kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tenaga pendidik," katanya.
Dalam modus operandinya, Kapolres Subang melanjutkan, pelaku merayu dan membohongi korban dengan menyebut bahwa perbuatannya merupakan proses belajar dan cara untuk mendapatkan ridho dari guru.
"Kronologis bahwa sekitar bulan Mei dapat informasi dimana pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa anggap saja ini sebagai proses belajar dan niatkan belajar supaya dapat ridho dari guru," imbuhnya.
BACA JUGA : Nekat Curi Motor Teman Sendiri di Subang, Mustofa Babak Belur Dihakimi Massa
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, AKBP Sumarni menambahkan bahwa sudah dilakukan sejak bulan Desember 2022 hingga Desember 2021 sebanyak lebih dari 10 kali.
"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai Desember 2021, barang bukti yang berhasil kita amankan berupa pakaian dan curhatan yang tertulis di lembaran kertas itu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda ping tinggi Rp5 miliar.
BACA JUGA : Hidupkan Kembali Siskamling, Polres Subang Gelar Lomba
"Pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 81 ayat 1 jo 76 D atau Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E dan atau 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tenang Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tenang Perlindungan anak, pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tutupnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait