Kapolres Subang juga menambahkan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan teman korban. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.
"Korban menuliskan apa yang dialamai di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui kejadian tersebut," katanya.
BACA JUGA : 80 Warga Subang Terjangkit DBD, 4 Orang Meninggal Dunia
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait