Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS Kemenag Subang Ditangkap Polisi

Yudy Heryawan Juanda
Kapolres Subang, AKBP Sumarni menanyai DAN pelaku kekerasan Seksual. (Foto : Yudy H Juanda)

Kapolres Subang juga menambahkan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan teman korban. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.

"Korban menuliskan apa yang dialamai di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui kejadian tersebut," katanya.

BACA JUGA : 80 Warga Subang Terjangkit DBD, 4 Orang Meninggal Dunia

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network