SUBANG, iNews.id - Satuan Lalu Lintas Polres Subang, Jawa Barat melarang odong-odong atau kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Pasalnya pengoperasian odong-odong di jalan raya telah melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
BACA JUGA : Ironi, Seorang Nenek di Subang Tinggal di Sebuah Gubuk Nyaris Ambruk
Menurut Kasat Lantas Polres Subang, AKP Lucky Martono, melalui Kanit Kamsel, IPDA Endang Sudrajat, kendaraan kereta kelinci atau odong-odong tidak memiliki standar keamanan, tidak ada jaminan keamanan bagi penumpang, dan tidak sesuai spektek.
"Odong-odong dan kereta kelinci telah melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 288 (1), pasal 277, pasal 278, pasal 280, pasal 285 (2), pasal 208 tentang standar fisik, administrasi kendaraan dan ijin trayek," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Senin (6/6/2022).
BACA JUGA : Menko Luhut Naikkan Tiket Masuk Candi Borobudur Wisatawan Lokal Menjadi Rp750.000
IPDA Endang menambahkan, pihaknya kini telah melakukan sosialisasi terhadap pelarangan pengoperasian odong-odong tersebut. Mulai memasang banner himbauan di beberapa titik, di media sosial hingga radio.
Editor : Yudy Heryawan Juanda