get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian Agama Putuskan Idul Adha 1443 H Jatuh Pada 10 Juli 2022

Kementerian Agama Keluarkan Moratorium Izin Baru PAUDQU dan Rumah Tahfidz Alquran

Jum'at, 15 April 2022 | 16:39 WIB
header img
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani (dok. Kemenag)

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindak lanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif," ujar dia.

BACA JUGA : Jalur Pantura Subang Mulai Dilintasi Pemudik Sepeda Motor

Dengan demikian penyempurnaan regulasi, kata Waryono, akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya. 

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

BACA JUGA : Kabar Baik Bagi ASN, Menpan RB Ijinkan Penambahan Masa Cuti Bersama Lebaran 2022

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” kata dia.

 

 

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul: Kemenag Hentikan Sementara Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz Alquran, Ini Alasannya

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut