JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menambah hari cuti bersama lebaran 2022. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menurut Menteri Tjahjo, kewenangan pemberian cuti tersebut diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
BACA JUGA : Inilah Alasan dan Rincian Kenaikan Biaya Haji Tahun 2022 Menjadi Rp39,8 Juta
"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," ujar Tjahjo, Kamis (14/4/2022).
Tjahjo melanjutkan, dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4/2022) lalu, terdapat permohonan dari Polri dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
BACA JUGA : Pemerintah dan DPR Putuskan Biaya Haji 2022 Naik jadi Rp.39,8 Juta
"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," katanya.
Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19.
Editor : Yudy Heryawan Juanda