Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 9 PPPK dan 1 ASN Dilantik, Bupati Subang : Melayani, Bukan Dilayani
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Subang Lantik 91 Pejabat di Lingkungan Pemkab Subang, 5 Diantaranya Kepala Dinas

Senin, 11 April 2022 | 21:51 WIB
  • author Tim iNews.id
Bupati Subang Lantik 91 Pejabat di Lingkungan Pemkab Subang, 5 Diantaranya Kepala Dinas
Bupati Subang, Ruhimat melantik 91 pejabat di lingkungan Pemkab Subang. (Foto: Humas Pemkab Subang)

SUBANG, iNews.id - Memasuki pekan kedua Bulan Suci Ramadan, Bupati Subang, Ruhimat melantik 91 pejabat di Lingkungan Pemkab Subang di Aula Pemkab Subang, Senin (11/4/2022). Dari 91 pejabat yang dilantik, 5 diantaranya merupakan Kepala Dinas.

Pejabat yang diambil sumpah/ janji jabatannya yaitu Pimpinan Tinggi Pertama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang antara lain sebanyak 5 orang Eselon II/b, 21 orang Eselon III/a, 21 orang Eselon III/b, 33 orang Eselon VI/a, dan 11 orang Eselon IV/b.

BACA JUGA : Bantuan Hibah Rp200 Juta Untuk Satgas Saber Pungli Subang Dipertanyakan

Menurut Bupati Ruhimat, dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan yang telah dilaksanakan. Ruhimat juga mengajak untuk selalu menjaga profesionalisme dalam bekerja.

"Subang sangat membutuhkan inovasi, sangat membutuhkan kreativitas, sangat membutuhkan kolaborasi," ujarnya.

BACA JUGA : Jelang Mudik Lebaran, Jembatan di Jalur Pantura Subang Diperbaiki

Selain itu, Ruhimat menekankan akan mempertahankan "Zero Rupiah" pada setiap pelaksanaan Promosi di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Subang.

"Ini semua demi profesionalisme dan perubahan yang sangat signifikan yang dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut