OTT Polres Subang Ungkap Praktik Pemerasan Berkedok LSM, 13 Kepala Desa Terjerat Tekanan Oknum
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Sat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subang akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Minggu, 11 Januari 2026, di Kantor Desa Pamanukan Hilir.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan TY yang diketahui bertindak sebagai suruhan dari WY, oknum Ketua salah satu LSM yang hingga kini masih diburu petugas. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menerima uang dari dua orang kepala desa dan berlangsung tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti krusial turut diamankan, di antaranya uang tunai Rp2.500.000, dua unit telepon genggam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi yang digunakan untuk mengintimidasi korban, serta bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan para kepala desa.
Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa pelaku diduga telah mengantongi uang senilai Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukumnya dari segala bentuk premanisme, termasuk yang berlindung di balik nama organisasi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dony.
Ia juga mengimbau para kepala desa dan aparatur pemerintahan agar tidak gentar menghadapi intimidasi dan segera melapor jika menjadi korban pemerasan.
“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda