Komisi III DPR Kebut Tuntaskan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset, Ditarget Rampung Tahun Ini
Minggu, 14 September 2025 | 08:52 WIB
"Oleh karena itu akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," tegasnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR juga memberi atensi khusus terhadap RUU Perampasan Aset yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
RUU tersebut bahkan menjadi bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang memberikan batas waktu satu tahun hingga 31 Agustus 2026 bagi DPR untuk segera mengesahkan dan menegakkannya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda