get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR RI Setop Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Dasco: Terhitung Sejak 31 Agustus 2025

Komisi III DPR Kebut Tuntaskan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset, Ditarget Rampung Tahun Ini

Minggu, 14 September 2025 | 08:52 WIB
header img
Rapat Paripurna DPR RI. Foto: iNews.id

"Oleh karena itu akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," tegasnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga memberi atensi khusus terhadap RUU Perampasan Aset yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

RUU tersebut bahkan menjadi bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang memberikan batas waktu satu tahun hingga 31 Agustus 2026 bagi DPR untuk segera mengesahkan dan menegakkannya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut