Kabar Baik! Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Penghasilan Pegawai Hotel hingga Cafe
JAKARTA, iNewsSubang.id – Pemerintah memastikan akan menghadirkan berbagai insentif fiskal baru pada semester kedua tahun 2025. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan langkah ini ditempuh untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sektor usaha.
Salah satu kebijakan utama adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh). Jika sebelumnya insentif hanya diberikan untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, kini pemerintah memperluasnya ke sektor hotel, restoran, dan kafe (horeca).
"Terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. Horeca (hotel, restoran, cafe)," ujar Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Tidak hanya itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada pekerja lepas atau freelance, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Mereka akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, serta jaminan kematian.
Editor : Yudy Heryawan Juanda