Sidang Kode Etik 7 Polisi Penabrak Driver Ojol Disiarkan Langsung Divpropam Polri, Inilah Tampangnya

JAKARTA, iNewsSubang.id – Divisi Propam Polri menyiarkan secara langsung proses pemeriksaan kode etik tujuh anggota Polri yang melindas driver ojek online bernama Affan Kurniawan.
Proses pemeriksaan itu ditayangkan melalui akun Instagram resmi Divpropam Polri, @divisipropampolri, dan hingga pukul 14.20 WIB siaran masih terus berlangsung.
Dalam siaran tersebut, tampak tujuh anggota polisi yang menjalani pemeriksaan mengenakan pakaian berwarna hijau bertuliskan “Titipan Patsus Divpropam Polri”. Mereka terlihat tengah diinterogasi di sebuah ruangan bertuliskan Biro Paminal Divpropam Polri.
Polisi kemudian mengungkap identitas ketujuh anggota yang berada di dalam mobil saat insiden terjadi, yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika mobil Rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi unjuk rasa di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Dalam rekaman video yang beredar luas, Affan terlihat terjatuh ketika mobil Rantis berusaha melewati kerumunan massa. Mobil sempat berhenti sesaat, namun kemudian kembali melaju hingga akhirnya melindas tubuh Affan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda