get app
inews
Aa Read Next : Dua Tahun Tidak Mudik, Marimin Sumringah Bisa Ikut Mudik Gratis dari Polres Subang

Hanya 6 Jam, Polres Subang Ciduk Pelaku Jambret di Karanganyar Subang

Jum'at, 01 April 2022 | 19:35 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Deny Nurcahyadi perlihatkan barang bukti kasus penjambretan. (Foto: Yudy H Juanda)

"Modus operandinya adalah tersangka inisial K aliat Kebo melakukan aksi jambret tersebut pada malam hari, tersangka tersebut pada tahun 2015 telah menjadi residivis," pungkasnya.

Selain itu, Deny menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tas pelaku berisi pisau, kunci kontak sepeda motor, dompet coklat, satu buah STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor.

BACA JUGA : Video Ayam Penyet Sambal Ijo Ekstra Pedas Cobek di Subang Menggugah Selera

"Adapun yang diambil oleh tersangka adalah satu buah tas berisi handphone, sebuah dompet, sebuah kartu mahasiswa, sebuah ATM, satu buah charger, dan satu buah kosmetik," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun pejara.


Pelaku jambret digiring petugas Sat Reskrim Polres Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut