Polsek Jalancagak Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di Ciater Grand Resort

Aksi tersebut dilaporkan ke Polsek Jalancagak yang langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol T 6173 YG, 1 tas ransel berisi potongan kabel tembaga, 1 tang lipat, 7 obeng, 4 gunting pemotong kawat, 2 kunci inggris, 1 kunci segitiga, 1 gergaji besi, 1 kunci pas, dan 3 karung plastik warna putih.
Kompol Dede menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pelaku sudah beraksi berulang kali. Kami mengapresiasi kerja sama pihak keamanan komplek serta mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan,” tegasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda