Remaja Ditusuk 8 Kali di Pasar Inpres Pagaden, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Warga sekitar yang melihat insiden itu segera bertindak. Pelaku utama berhasil diamankan di tempat kejadian, sementara tiga rekannya sempat kabur namun kemudian berhasil diringkus oleh aparat.
Akibat serangan tersebut, MR mengalami luka tusuk serius di punggung serta memar di beberapa bagian tubuh. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Pagaden sebelum dirujuk ke RS Hamori Subang. Kondisinya kini dikabarkan mulai membaik.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Proses penyelidikan terus berlanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda