Dinilai Pelanggaran HAM, Ketua DPRD Subang Dukung Penuh Pemberantasan TPPO

Menurutnya, perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.
“Karena tindak pidana perdagangan orang ini bukan hanya pelanggaran pidana, melainkan itu adalah pelanggaran hak asasi manusia,” pungkasnya.
Pernyataan ini melengkapi komitmen lintas sektoral yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, serta unsur Forkopimda lainnya, termasuk Dandim 0605 Subang dan Ketua MUI Kabupaten Subang.
Seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Subang kini bersatu dalam satu suara menolak segala bentuk eksploitasi terhadap anak dan perdagangan manusia, serta membangun lingkungan yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari praktik-praktik yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda