get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Sarana dan Prasarana Polres Subang, Kapolres Tekankan Personel Tingkatkan Pelayanan

Polres Subang Bekuk Pengedar Ganja di Kasomalang, 316,8 Gram Barang Bukti Diamankan

Minggu, 20 Juli 2025 | 18:41 WIB
header img
Polres Subang Bekuk Pengedar Ganja di Kasomalang, 316,8 Gram Barang Bukti Diamankan. Foto: Istimewa

SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial E.I (42) berhasil ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Minggu (20/7/2025). 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Unit II Satres Narkoba Polres Subang langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

"Dari hasil penggeledahan di kamar milik tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat total 316,8 gram dalam berbagai bentuk kemasan," ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono. 

Adapun barang bukti yang disita meliputi 1 bungkus plastik dalam kemasan aluminium foil berisi daun, batang, dan biji ganja kering, 1 plastik berisi biji ganja kering, 2 plastik berisi daun ganja kering (berwarna biru dan putih), 4 linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 box plastik berisi batang ganja kering, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit handphone Android merk OPPO A12. 

Dalam interogasi awal, E.I mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat media sosial Facebook dengan akun bernama "BRAND". Akun tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK, yang kini berstatus dalam pencarian atau DPO.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Subang.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan di atasnya. Narkotika adalah musuh bersama," tegas AKBP Dony.

Untuk saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang guna proses penyidikan lebih lanjut. E.I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Langkah-langkah tindak lanjut yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polres Subang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Bersama masyarakat, kami akan terus menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutup Kapolres. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut