Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu di Pagaden Barat, Sita 50 Paket Siap Edar

SUBANG, iNews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berkat kecepatan bertindak dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Kampung Ciwaru, Desa Sumurgintung, dan mengamankan seorang pria berinisial D.A, warga setempat yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 50 paket narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 15,35 gram. Paket-paket tersebut dikemas dalam berbagai bentuk guna mengelabui petugas. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, tas selempang, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti yang cukup banyak dan siap edar,” ujar Plh Kapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka D.A mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial Ateng, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). D.A mengaku diperintahkan untuk memecah sabu ke dalam paket-paket kecil dan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta, namun hingga saat penangkapan, uang tersebut belum diterima.
“Pengakuan tersangka, sabu itu dititipkan oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya,” tambah KOMPOL Endar.
Atas perbuatannya, D.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Subang menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas KOMPOL Endar.
Penindakan ini menambah daftar keberhasilan Polres Subang dalam mengungkap kasus narkotika sepanjang tahun 2025, dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda