Modus Baru, Pengedar Narkoba di Subang Kemas Sabu dalam Bungkus Bumbu Masak
Senin, 02 Juni 2025 | 14:41 WIB

Dia menambahkan, ditemukan 10 paket kecil sabu dalam kemasan Masako dan 8 paket besar.
Akibat perbuatannya, H terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta