IMM Jabar Soroti Penggusuran di Bekasi dan Subang, Desak Gubernur Bertindak Adil

BANDUNG, iNews.id – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jawa Barat menyoroti penggusuran sejumlah bangunan dan jongko milik warga di Bekasi dan Subang yang dinilai tidak adil. IMM mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar bertindak tegas dan tanpa tebang pilih dalam menertibkan bangunan di atas lahan negara.
Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Jawa Barat, Iqbal Maulana, menyatakan bahwa penertiban selama ini cenderung menyasar masyarakat kecil, sementara bangunan komersial berskala besar luput dari penindakan. Ia menilai kebijakan ini timpang dan tidak berpihak pada keadilan.
“Penggusuran di Desa Dawuan dan Jalancagak memang terjadi. Tapi yang kami pertanyakan, kenapa cuma bangunan milik warga kecil yang dibongkar? Sementara usaha besar seperti D’Castelo dan Asep Stroberi yang juga berdiri di atas tanah negara, tidak disentuh,” ujar Iqbal, Senin (26/5/2025).
Di Desa Dawuan, puluhan jongko milik warga digusur karena berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan Bina Marga. Penggusuran dilakukan untuk pembangunan taman. Sebagian besar bangunan telah diratakan, sementara sisanya akan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. IMM menyebut warga hanya mendapat kompensasi sekitar Rp5 juta per jongko.
Menurut IMM, nilai kompensasi tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang diderita warga. Kebijakan itu dinilai tidak manusiawi dan menciptakan ketimpangan sosial. Selain itu, warga terdampak juga dihadapkan pada relokasi usaha yang tidak mudah.
“Kami tidak anti-penertiban. Tapi harus konsisten dan adil. Jangan rakyat kecil saja yang jadi korban,” tegas Iqbal.
IMM juga menantang Gubernur Dedi Mulyadi untuk membuktikan konsistensinya dalam menerapkan filosofi tata ruang yang selama ini ia gaungkan: luhur kudu awian, tengah kudu Balongan, handap kudu Sawahan.
Sebagai bentuk sikap, IMM menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat:
1. Tertibkan seluruh bangunan di atas tanah negara tanpa pandang bulu.
2. Hentikan penggusuran yang mematikan usaha hidup rakyat kecil.
3. Rancang kebijakan tata ruang yang partisipatif, humanis, dan tidak represif.
4. Segera berikan kompensasi dan relokasi bagi warga terdampak.
5. Usut dugaan pemungutan uang sewa oleh oknum birokrasi PJT selama ini.
6. Aparat penegak hukum harus mengawasi pemberian kompensasi dengan selektif, agar tidak menjadi ajang bacakan maupun penerima fiktif.
7. DPRD jangan hanya diam atau melakukan kunjungan kerja, tapi harus berani bersikap membela kepentingan masyarakat kecil.
“Penertiban seharusnya bukan jadi alat kekuasaan. Tapi jalan menuju keadilan ekologis dan sosial,” pungkas Iqbal.
Editor : Yudy Heryawan Juanda